IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) SMK NEGERI 45 JAKARTA
1.
Definisi
Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan sehingga seluruh proses pembelajaran dan pendidikan di suatu satuan pendidikan terlaksana sesuai dengan standar
mutu dan aturan yang ditetapkan.
Manfaat
implementasi SPMI bagi sekolah yaitu
seluruh ekosistemnya memiliki kesadaran kolektif untuk mendorong terjadinya
proses pencapaian dan peningkatan mutu yang komprehensif, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Manfaat
implementasi SPMI bagi pemangku kepentingan lainnya adalah:
a.
Dapat
mengurai masalah dan akar masalah dalam peningkatan mutu pendidikan;
b.
Kebijakan
dan fasilitasi peningkatan mutu didasarkan pada kondisi nyata di sekolah;
c.
Tersedia
sistem kontrol untuk memastikan semua upaya peningkatan mutu pendidikan dapat
terarah pada pencapaian Standar Nasional Pendidikan; dan
d.
Meningkatkan
kualitas pembelanjaan anggaran untuk peningkatan mutu
2.
Prinsip Sistem
Penjaminan Mutu Internal
1)
Mandiri
SPMI dikembangkan dan
diimplementasikan secara mandiri oleh setiap satuan pendidikan.
2)
Terstandar
SPMI menggunakan Standar
Nasional Pendidikan yang ditetapkan oleh Mendikbud dan standar yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi SNP.
3)
Akurat
SPMI menggunakan data dan
informasi yang akurat.
4)
Sistemik dan berkelanjutan
SPMI diimplementasikan
dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu yaitu pemetaan mutu,
penyusunan rencana peningkatan mutu, pelaksanaan pemenuhan mutu, monitoring dan evaluasi pemenuhan mutu, dan penetapan
standar baru yang dilaksanakan secara berkelanjutan membentuk suatu siklus.
5)
Holistik
SPMI dilaksanakan
terhadap keseluruhan unsur dalam satuan pendidikan yang meliputi organisasi, kebijakan, pembelajaran dan penilaian serta kegiatan lainnya yang terkait.
6)
Terdokumentasi
Seluruh
aktivitas dalam pelaksanaan SPMI terdokumentasi dengan baik dalam berbagai
dokumen mutu, kronologis dan komprehensif.
3.
Tim Penjaminan Mutu
Pendidikan Sekolah (TPMPS)
Tim
penjaminan mutu pendidikan sekolah merupakan tim independen di luar manajemen
sekolah, minimal terdiri dari unsur pimpinan
satuan pendidikan, unsur guru, unsur
tenaga kependidikan dan perwakilan
komite sekolah.
Jika
sumber daya satuan pendidikan tidak mencukupi, maka fungsi penjaminan mutu ini menjadi tugas tim manajemen yang
sudah ada dalam satuan pendidikan
Peranan
TPMPS dalam sistem penjaminan mutu internal adalah :
a.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
b. Melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan
di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
c. Melaksanakan
pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d. Melakukan
monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
dan
e.Memberikan
rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
4.
Siklus SPMI dan Output Persiklus
a.
Pemetaan Mutu
Merupakan
tahap melakukan pemetaan berbasis
standar mutu dan
aturan
terkait, yang diawali dengan proses pengumpulan data mutu, yang
sebelumnya dikenal sebagai EDS
(Evaluasi Diri Sekolah). Selanjutnya data mutu diinput dan melalui proses
pengolahan data oleh sistem akan dihasilkan
peta mutu satuan pendidikan yang disebut rapor mutu.
Output dari tahap ini adalah rekomendasi
kegiatan/sub kegiatan pemenuhan mutu berdasarkan skala prioritas dan analisis
SWOT dari
rapor mutu.
b.
Perencanaan Peningkatan Mutu
Merupakan
tahapan menyusun rencana pelaksanaan pemenuhan mutu berdasarkan peta masalah, hasil analisis SWOT dan rekomendasi kegiatan/sub kegiatan
bagi
TPMPS manajemen untuk RKS dan RKAS, dan Tim Pemenuhan Mutu untuk
menyusun KAK/TOR. Output dari tahapan ini adalah
: Rekomendasi Kegiatan/Sub Kegiatan, KAK/TOR dan RKAS dan RKS
c.
Implementasi Peningkatan Mutu
Merupakan tahap pelaksanaan pemenuhan mutu sesuai dengan rencana yang telah disusun, disebut
juga sebagai tahap pelaksanaan pemenuhan mutu, yang bentuknya bisa berupa workshop, pelatihan, dan atau kegiatan kegiatan
lainnya sesuai rencana kegiatan yang sudah ada di dalam RKAS. Rencana kegiatan
operasional yang diacu dalam pelaksanaan pemenuhan mutu harus tertulis di dalam
TOR/KAK. Output dari tahap ini yaitu laporan pelaksanaan
pemenuhan mutu.
d.
Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Merupakan
tahapan memantau dan mengevaluasi untuk memastikan pelaksanaan
sesuai dengan rencana (input, proses, output, outcome), pada tahap ini membutuhkan instrumen monev, seperti
instrumen penilaian peserta workshop atau pelatihan terhadap
narasumber, panitia penyelenggara, kelengkapan administrasi dan sebagainya. Output dari tahap ini yaitu laporan hasil monev.
e.
Penetapan Strategi baru
Merupakan tahap meningkatkan standar mutu sekolah bila SNP telah
tercapai berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. Satuan pendidikan
menetapkan standar mutu baru yang lebih
tinggi dari standar baseline. Merupakan tahap meningkatkan standar mutu sekolah
bila SNP telah tercapai Output dari tahapan ini adalah penetapan
standar mutu yang dicapai dan rekomendasi strategi
baru untuk meningkatkan standar berikutnya
0 Comments