SPMI SMK Negeri 45 Jakarta




  
  


     IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) SMK NEGERI 45 JAKARTA


1.        Definisi

Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan suatu mekanisme yang   sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan sehingga seluruh proses pembelajaran dan pendidikan di suatu satuan pendidikan terlaksana sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
Manfaat implementasi SPMI  bagi sekolah yaitu seluruh ekosistemnya memiliki kesadaran kolektif untuk mendorong terjadinya proses pencapaian dan peningkatan mutu yang komprehensif, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Manfaat implementasi SPMI bagi pemangku kepentingan lainnya adalah:
a.    Dapat mengurai masalah dan akar masalah dalam peningkatan mutu pendidikan;
b.    Kebijakan dan fasilitasi peningkatan mutu didasarkan pada kondisi nyata di sekolah;
c.    Tersedia sistem kontrol untuk memastikan semua upaya peningkatan mutu pendidikan dapat terarah pada pencapaian Standar Nasional Pendidikan; dan
d.    Meningkatkan kualitas pembelanjaan anggaran untuk peningkatan mutu

 






2.        Prinsip Sistem Penjaminan Mutu Internal
1)        Mandiri
SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara mandiri oleh setiap satuan pendidikan.

2)        Terstandar
SPMI menggunakan Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan oleh Mendikbud dan standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi SNP.

3)        Akurat
SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat.

4)        Sistemik dan berkelanjutan
SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu yaitu pemetaan mutu, penyusunan rencana peningkatan mutu, pelaksanaan pemenuhan mutu, monitoring dan evaluasi pemenuhan mutu, dan penetapan standar baru yang dilaksanakan secara berkelanjutan membentuk suatu siklus.

5)        Holistik
SPMI dilaksanakan terhadap keseluruhan unsur dalam satuan pendidikan yang meliputi organisasi, kebijakan, pembelajaran dan penilaian serta kegiatan lainnya yang terkait.

6)        Terdokumentasi
Seluruh aktivitas dalam pelaksanaan SPMI terdokumentasi dengan baik dalam berbagai dokumen mutu, kronologis dan komprehensif.

3.        Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)

Tim penjaminan mutu pendidikan sekolah merupakan tim independen di luar manajemen sekolah, minimal terdiri dari unsur pimpinan satuan pendidikan, unsur guru, unsur tenaga kependidikan dan  perwakilan komite sekolah.
Jika sumber daya satuan pendidikan tidak mencukupi, maka fungsi penjaminan mutu  ini menjadi tugas tim manajemen yang sudah  ada dalam satuan pendidikan
Peranan TPMPS dalam sistem penjaminan mutu internal adalah :
a.    Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
b. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
c. Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.


4.        Siklus SPMI dan Output Persiklus


a.    Pemetaan Mutu
     Merupakan tahap melakukan pemetaan berbasis standar mutu dan aturan terkait, yang diawali dengan proses pengumpulan data mutu, yang sebelumnya dikenal sebagai EDS (Evaluasi Diri Sekolah). Selanjutnya data mutu diinput dan melalui proses pengolahan data oleh sistem akan dihasilkan peta mutu satuan pendidikan yang disebut rapor mutu.
   Output dari tahap ini adalah rekomendasi kegiatan/sub kegiatan pemenuhan mutu berdasarkan skala prioritas dan analisis SWOT dari rapor mutu.

b.        Perencanaan Peningkatan Mutu
    Merupakan tahapan menyusun rencana pelaksanaan pemenuhan mutu berdasarkan peta masalah, hasil analisis SWOT dan rekomendasi kegiatan/sub kegiatan bagi TPMPS manajemen untuk RKS dan RKAS, dan Tim Pemenuhan Mutu untuk menyusun KAK/TOR. Output dari tahapan ini adalah : Rekomendasi Kegiatan/Sub Kegiatan, KAK/TOR dan RKAS dan RKS

c.         Implementasi Peningkatan Mutu
   Merupakan tahap pelaksanaan pemenuhan mutu sesuai dengan rencana yang telah disusun, disebut juga sebagai tahap pelaksanaan pemenuhan mutu, yang bentuknya bisa berupa workshop, pelatihan, dan atau kegiatan kegiatan lainnya sesuai rencana kegiatan yang sudah ada di dalam RKAS. Rencana kegiatan operasional yang diacu dalam pelaksanaan pemenuhan mutu harus tertulis di dalam TOR/KAK. Output dari tahap ini yaitu laporan pelaksanaan pemenuhan mutu.

d.        Monitoring dan Evaluasi (Monev)
    Merupakan tahapan memantau dan mengevaluasi untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan rencana (input, proses, output, outcome), pada tahap ini membutuhkan instrumen monev, seperti instrumen penilaian peserta workshop atau pelatihan terhadap narasumber, panitia penyelenggara, kelengkapan administrasi  dan sebagainya. Output dari tahap ini yaitu laporan hasil monev.

e.         Penetapan Strategi baru
   Merupakan tahap meningkatkan standar mutu sekolah bila SNP telah tercapai berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. Satuan pendidikan menetapkan  standar mutu baru yang lebih tinggi dari standar baseline. Merupakan tahap meningkatkan standar mutu sekolah bila SNP telah tercapai Output dari tahapan ini adalah penetapan
    standar mutu yang dicapai dan rekomendasi strategi baru untuk meningkatkan standar berikutnya 



Post a Comment

0 Comments